For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 321 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 321 Tahun 1964 tentang Pengintegrasian Tugas Sekretaris Militer Keorganisasian Komando Operasi Tertinggi

Also known as: Keppres 321/1964 · Keppres No. 321 Tahun 1964 · Keppres Nomor 321 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 1964Publication Date:15 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & PenugasanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengintegrasian Tugas Sekretaris Militer Keorganisasian Komando Operasi Tertinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 1964
Publication Date15 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 321 Tahun 1964 bertujuan untuk mengintegrasikan tugas-tugas dan kebijakan yang sebelumnya dibebankan kepada Sekretaris Negara ke dalam Organisasi Komando Operasi Tertinggi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas negara. Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Sekretaris Negara bersama Sekretaris Umum Komando Operasi Tertinggi bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan integrasi ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)