on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kota Metro 3/2003 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Daerah terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan. Susunan organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah juga diatur secara rinci, termasuk bagian, bidang, seksi, dan sub bagian yang ada di dalamnya.
Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan Jabatan Staf Ahli Kepala Daerah yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah, Sosial Ekonomi, Sosial Budaya, Hukum, dan Tata Kota. Tugas pokok Staf Ahli adalah membantu Kepala Daerah dalam penyiapan bahan kebijaksanaan pada bidang tertentu sesuai dengan keahliannya.
Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan juga diatur tugas pokok dan fungsinya, yaitu melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat.