For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:2 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date-
Publication Date02 Agustus 2016
Place of EnactmentKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyerahkan pelaksanaan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah daerah, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi dan penyesuaian tarif retribusi jasa umum. Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 19 ayat (2) dihapus. Pasal 21 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Peraturan ini mengatur tarif untuk berbagai jenis layanan, seperti pengangkutan sampah, pemakaman, parkir, penggunaan pasar, pengujian kendaraan bermotor, dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif bervariasi berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna.

(-)

(-)