on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 13/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya mengenai organisasi perangkat daerah dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diganti untuk meningkatkan efektivitas kinerja kelembagaan perangkat daerah.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah: Merupakan unsur staf yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat DPRD: Merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Staf Ahli: Merupakan jabatan struktural yang memberikan telaahan atau rekomendasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai bidangnya. Staf Ahli terdiri dari lima bidang, yaitu Bidang Hukum dan Politik, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli, termasuk bagian-bagian dan subbagian yang ada di dalamnya. Bagan susunan organisasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.