Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Perubahan tersebut meliputi definisi Subjek Retribusi pada Pasal 4, yang kini mencakup orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Subjek retribusi ini merupakan Wajib Retribusi, termasuk pemungut dan/atau pemotong Retribusi.
Selain itu, Pasal 10 diubah untuk mengatur tarif retribusi terminal yang diperuntukkan bagi semua kendaraan angkutan umum, orang pribadi, atau badan yang memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas di terminal. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut merinci tarif untuk berbagai jenis pelayanan di terminal penumpang dan terminal barang, termasuk pelayanan mobil angkutan penumpang, pelayanan penumpang, sewa kios/loket, sewa ruang kantor perwakilan perusahaan, pelayanan mobil angkutan barang umum, jasa penumpukan barang, jasa pergudangan, sewa mess/penginapan, toilet, dan parkir kendaraan.