For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 11/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:30 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date30 November 2017
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Perubahan tersebut meliputi definisi Subjek Retribusi pada Pasal 4, yang kini mencakup orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Subjek retribusi ini merupakan Wajib Retribusi, termasuk pemungut dan/atau pemotong Retribusi. Selain itu, Pasal 10 diubah untuk mengatur tarif retribusi terminal yang diperuntukkan bagi semua kendaraan angkutan umum, orang pribadi, atau badan yang memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas di terminal. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut merinci tarif untuk berbagai jenis pelayanan di terminal penumpang dan terminal barang, termasuk pelayanan mobil angkutan penumpang, pelayanan penumpang, sewa kios/loket, sewa ruang kantor perwakilan perusahaan, pelayanan mobil angkutan barang umum, jasa penumpukan barang, jasa pergudangan, sewa mess/penginapan, toilet, dan parkir kendaraan.

(-)

(-)