For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 2/2007 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2007Publication Date:22 Januari 2007
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date22 Januari 2007
Publication Date22 Januari 2007
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 44).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan jumlah anggota ganjil antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.

Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan NKRI, WNI, berpendidikan minimal SMP, berusia 25-60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat anggota BPD dua kali berturut-turut, mengenal desa, dan bersedia dicalonkan. Calon anggota BPD ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di tingkat distrik/wilayah, kemudian diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BPD memiliki tugas dan wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, memproses pemilihan kepala desa, serta menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, dan mengadakan perubahan rancangan Peraturan Desa. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)