For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 134 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1950 tentang Pembebasan Samadikun Dari Tugas Sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat Untuk Jawa Timur

Also known as: Keppres 134/1950 · Keppres No. 134 Tahun 1950 · Keppres Nomor 134 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 1950Publication Date:1 April 1950

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Samadikun Dari Tugas Sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat Untuk Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1950
Publication Date01 April 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 9 Maret 1950 Nomor 109 tentang pembubaran Negara Djawa Timur dan penggabungan wilayahnya dengan Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 134 Tahun 1950 ini menetapkan pembebasan Samadikun dari tugas dan kewajibannya sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk Negara Djawa Timur. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Maret 1950, seiring dengan pembubaran Negara Djawa Timur dan penggabungan wilayahnya dengan Republik Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keputusan sebelumnya dan Undang-undang Darurat yang relevan.

(-)

(-)