For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinanng

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 13/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2016Publication Date:11 Oktober 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinanng
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date11 Oktober 2016
Publication Date11 Oktober 2016
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun dan menetapkan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah, yang menjadi pedoman bagi pengembangan jaringan LLAJ. Penggunaan jalan kota ditetapkan berdasarkan fungsi dan kelas jalan.
  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Walikota bertanggung jawab atas kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
  3. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Setiap badan hukum, badan, dan perorangan yang akan membangun pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan LLAJ wajib menyusun Andalalin.
  4. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan: Pengujian dilakukan terhadap kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Dinas.
  5. Bengkel: Bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  6. Terminal: Pemerintah Daerah menyelenggarakan terminal yang berfungsi sebagai penunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
  7. Angkutan: Pemerintah Daerah menyusun sistem pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor secara terpadu, yang diarahkan pada penggunaan sarana angkutan massal.
  8. Perparkiran: Tempat parkir dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan, perorangan.
  9. Pemindahan Kendaraan: Pemerintah Daerah dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor untuk penertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

1. Kendaraan bermotor angkutan perkotaan yang telah beroperasi pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dapat diberikan perpanjangan izin Trayek oleh Dinas setelah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas dengan batas waktu sampai dengan akhir Tahun 2016.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 66, Pasal 114 huruf b, Pasal 114 huruf c, Pasal 167 ayat (1), Pasal 171 ayat (1), Pasal 175, Pasal 190, Pasal 191, Pasal 204 ayat (1), Pasal 208, Pasal 209 ayat (1) huruf i, Pasal 211, Pasal 225 dapat dipidana dengan pidana kurungan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 41 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 115 huruf b, Pasal 115 huruf c, Pasal 115 huruf d, Pasal 115 huruf e, Pasal 115 huruf f, Pasal 118, Pasal 137, Pasal 186 ayat (1), Pasal 211 dapat dipidana dengan pidana kurungan. 3. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).