For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 10/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 November 2011Publication Date:18 November 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date21 November 2011
Publication Date18 November 2011
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan kampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang berdayaguna dan berhasil guna dengan BPK yang kuat.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang BPK:
    • BPK berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan kampung.
    • Fungsi BPK meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menetapkan peraturan kampung bersama Kepala Kampung.
    • Wewenang BPK mencakup membahas rancangan peraturan kampung, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kampung dan peraturan kepala kampung, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung, membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPK.
  2. Keanggotaan dan Pimpinan BPK:
    • Anggota BPK adalah wakil dari kampung bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, terdiri dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
    • Masa jabatan anggota BPK adalah 6 tahun dan dapat dipilih/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
    • Jumlah anggota BPK ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan kampung.
    • Pimpinan BPK terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPK.
  3. Hak dan Kewajiban BPK:
    • BPK berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Kampung dan mengajukan pendapat.
    • Anggota BPK berhak mengajukan rancangan peraturan kampung, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan.
    • Anggota BPK berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan dan memelihara hukum nasional, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kampung, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai-nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika.
  4. Keuangan dan Administrasi BPK:
    • Pimpinan dan anggota BPK menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan kampung yang ditetapkan dalam APBK.
    • Untuk kegiatan BPK disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan kampung yang dikelola oleh Sekretaris BPK.
  5. Larangan dan Pemberhentian:
    • Pimpinan dan anggota BPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
    • Pimpinan dan anggota BPK dilarang menjadi pelaksana proyek kampung, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
    • Keanggotaan BPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatan, melanggar sumpah/janji jabatan, menjadi terdakwa/terpidana, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, menyalahgunakan wewenang, meninggalkan kampung selama 3 bulan berturut-turut, dan bertempat tinggal di luar kampung.

(-)

(-)