Peraturan Daerah Kota Metro ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2003.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
2. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
3. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, meliputi jumlah aktiva, utang, dan ekuitas dana.
4. Sisa Perhitungan Tahun 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas, meliputi saldo kas, jumlah penerimaan kas, jumlah pengeluaran kas, dan sisa perhitungan tahun 2003.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah.