For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kota Metro 7/2004 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2004Publication Date:4 Mei 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date04 Mei 2004
Publication Date04 Mei 2004
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003; 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah Kota Metro ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2003. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. 2. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. 3. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, meliputi jumlah aktiva, utang, dan ekuitas dana. 4. Sisa Perhitungan Tahun 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas, meliputi saldo kas, jumlah penerimaan kas, jumlah pengeluaran kas, dan sisa perhitungan tahun 2003. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah.

(-)

(-)