For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 76/2024 · PMK No. 76 Tahun 2024 · PMK Nomor 76 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 November 2024Publication Date:10 Oktober 2024
Pelayanan KesehatanBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 November 2024
Publication Date10 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Tarif Layanan: Tarif layanan terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
  2. Tarif Layanan Utama: Meliputi layanan inspeksi preventif perawatan, kalibrasi alat ukur standar, uji produk, dosimetri, inspeksi sarana dan prasarana, pengujian kalibrasi alat kesehatan, proteksi radiasi/uji kesesuaian/kalibrasi alat ukur sinar-X, sertifikasi Standar Nasional Indonesia alat kesehatan, uji banding, uji profisiensi atau interkomparasi, dan bimbingan teknis. Tarif layanan utama mempertimbangkan kompleksitas layanan, kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, jenis pengguna, biaya operasional, tarif kompetitor, lokasi pengujian, jenis layanan, dan/atau durasi pemberian layanan. Tarif layanan utama dibagi berdasarkan penetapan zona yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. Tarif Layanan Penunjang: Meliputi penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; penggunaan sarana transportasi; penggunaan keahlian sumber daya manusia; pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan konsultansi; percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran; kekayaan intelektual; dan penjualan produk lainnya.
  4. Kontrak Kerja Sama: BLU dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kebutuhan pengguna layanan melalui kontrak kerja sama dan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain. Tarif dalam kontrak kerja sama ditetapkan oleh Pemimpin BLU dan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Tarif Khusus: Tarif paling rendah 110% dikenakan kepada perusahaan asing, warga negara asing, dan pengguna layanan yang menginginkan durasi layanan lebih cepat. Tarif sampai dengan Rp0,00 dapat dikenakan kepada industri mikro dan kecil, pengguna layanan yang terdampak kondisi kahar, penanganan kejadian luar biasa, layanan untuk daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan bermasalah kesehatan, pelaksanaan penugasan dari pemerintah, layanan untuk mendukung pos pelayanan kesehatan haji, dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
  6. Tarif Paket: BLU dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan yang dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan standar.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama. 2. Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini. 3. Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan badan layanan umum. 4. Tarif layanan mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)