on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 45/2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 45 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021. Evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan AKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil di Daerah. Secara khusus, evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP dan akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya.
Bupati melakukan Evaluasi AKIP di Daerah setiap tahun, dengan sasaran Perangkat Daerah. Evaluasi ini dilakukan oleh Tim Evaluator yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Evaluasi AKIP dilaksanakan secara manual, namun jika Pemerintah Daerah telah menyediakan instrumen berbasis sistem elektronik, evaluasi dapat dilakukan dengan e-SAKIP. Kebijakan teknis Evaluasi AKIP tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati, dan hasilnya dituangkan dalam Lembar Kerja dan Hasil Evaluasi AKIP (Lampiran II).
Bupati melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi terhadap hasil Evaluasi AKIP, yang secara teknis dilaksanakan oleh Tim Evaluator.