Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan ketertiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Selain itu, peraturan ini juga menyeragamkan pola dan bentuk peraturan perundang-undangan serta meningkatkan koordinasi dalam penyusunannya. Peraturan ini menetapkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Materi muatan peraturan ini mencakup pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.