For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Sibolga 7/2011 · Perda Kota Sibolga No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date23 Desember 2011
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 2. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Tontonan. 3. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame. 4. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum. 5. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak yang dipungut di Kota Sibolga, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak memiliki definisi, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan yang spesifik.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pajak hotel, termasuk objek pajak yang mencakup pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, serta jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%. Demikian pula, pajak restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan tarif 10%. Pajak hiburan mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan panti pijat, dengan tarif yang bervariasi antara 5% hingga 25% tergantung jenis hiburannya.

Pajak reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame dengan dasar pengenaan nilai sewa reklame dan tarif sebesar 25%. Pajak penerangan jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan tarif yang berbeda tergantung sumber listriknya, yaitu 10% untuk listrik dari sumber lain, 3% untuk industri, dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Pajak mineral bukan logam dan batuan dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan dengan tarif 25% dari nilai jual hasil pengambilan. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dengan tarif 15%.

Pajak air tanah dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah dengan tarif 20%, sementara pajak sarang burung walet dikenakan atas pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet dengan tarif 10%. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Daerah tersendiri. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, serta tata cara pemungutan pajak yang tidak boleh diborongkan.

Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan juga diatur dalam peraturan ini. Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan pelaksanaan yang ada di bidang perpajakan daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).