For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2017-2022

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 7/2017 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 November 2017Publication Date:21 November 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2017-2022
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date21 November 2017
Publication Date21 November 2017
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi untuk periode 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi, arah kebijakan, dan program prioritas daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang memuat dokumentasi perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, serta memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah), dan Renja PD (Rencana Kerja Perangkat Daerah). Tujuannya adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, dan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, serta kabupaten/kota yang berbatasan.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum dan kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)