Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal di Kabupaten Gorontalo Utara dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan publik, mempercepat waktu pelayanan, menekan biaya pelayanan, dan menyederhanakan persyaratan melalui sistem pelayanan paralel dan pemanfaatan teknologi informasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan dan Penyelenggaraan PTSP dan PM: BPTSP dan PM ditunjuk sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP dan PM). Dalam melaksanakan tugasnya, BPTSP dan PM dapat dibantu oleh Tim Teknis yang beranggotakan wakil dari perangkat daerah teknis terkait.
2. Jenis Pelayanan: Meliputi semua bentuk pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan daerah, mencakup sektor Penanaman Modal, Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan, Pekerjaan Umum, Perhubungan dan LLAJ, Kesehatan, Pendidikan, Koperasi dan UMKM, Lingkungan Hidup, Kebudayaan dan Pariwisata.
3. Standar Pelayanan: BPTSP dan PM wajib membuat norma, standar, dan prosedur dengan menyusun standar pelayanan yang memuat tata cara, tahapan-tahapan, dan batasan waktu pengajuan permohonan/pelayanan, pemrosesan, pembayaran, waktu penyampaian hasil, dan penerimaan penanganan pengaduan pelayanan.
4. Pengelolaan Pelayanan Perizinan: Pengolahan dokumen persyaratan Perizinan dilakukan secara terpadu, dengan memanfaatkan sistem manajemen informasi dan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik).
5. Kewenangan: Kewenangan penerbitan dan penandatanganan jenis pelayanan BPTSP dan PM yang menjadi kewenangan Bupati dilimpahkan kepada Kepala BPTSP dan PM.
6. Sumber Daya Manusia: Pegawai yang ditugaskan di BPTSP dan PM diutamakan memiliki kompetensi di bidangnya dan dapat diberikan tunjangan khusus.
7. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan PTSP dan PM, sementara Kepala Badan bersama Perangkat Daerah lainnya melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penerbitan perizinan.
8. Insentif: Calon investor dapat diberikan insentif dan kemudahan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, penyediaan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta percepatan pemberian perizinan.