For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 06/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 06 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.308.522.644.349,13 dan belanja sebesar Rp.1.440.255.308.416,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (131.732.664.066,87). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 274.642.767.321,18 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.636.006.004,00, dengan jumlah netto sebesar Rp. 251.006.761.317,18.

Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.626.524.378.391,63, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.547.839.999,96, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.615.976.538.391,67. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 119.274.097.250,31.

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2017 memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut aspek-aspek keuangan daerah.

(-)

(-)