For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2010Publication Date:26 Agustus 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date26 Agustus 2010
Publication Date26 Agustus 2010
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan tangkap. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam usaha perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin usaha perikanan tangkap. Ketentuan substansial meliputi: - Jenis usaha perikanan tangkap yang terdiri dari usaha perikanan tangkap, usaha penangkapan dan pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan, dan usaha pengangkutan ikan. - Jenis perizinan penangkapan/pengangkutan ikan yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). - Kewajiban memiliki SIUP bagi perusahaan perikanan tangkap dan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di atas 10 GT sampai 30 GT di perairan laut kewenangan daerah, kecuali bagi nelayan kecil. - Masa berlaku SIUP adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang, dievaluasi setiap 2 tahun. - Kewajiban memiliki SIPI bagi setiap orang, badan hukum, atau koperasi yang telah memperoleh SIUP sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan laut wilayah daerah. - Masa berlaku SIPI dan SIKPI adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang. - Kewenangan penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI bagi kapal perikanan berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT kepada orang atau badan hukum Indonesia yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangannya. - Kewajiban pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIPI dan/atau SIKPI. - Persyaratan dan tata cara permohonan izin, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan pembayaran retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perizinan yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan, masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya izin tersebut. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Perusahaan Perikanan yang melakukan penangkapan ikan diwilayah Daerah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 diancam Pidana sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.