For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 5/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2016Publication Date:26 Agustus 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date26 Agustus 2016
Publication Date26 Agustus 2016
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan mengatur pengumpulan serta penyaluran bantuan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, peran lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dibentuk untuk mengakomodasi inisiatif pengurangan risiko bencana di masyarakat. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan pra bencana, status keadaan darurat, dan pasca bencana, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup wilayah bencana.

Pada tahap pra bencana, kegiatan meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis. Dalam situasi potensi bencana, dilakukan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Status tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Tahap pasca bencana mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi.

Peraturan ini juga mengatur penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk kewaspadaan dini masyarakat dan pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD, dan tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana diatur secara khusus.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)