Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi jasa usaha. Jenis retribusi jasa usaha yang diatur meliputi: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai nama, objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Pengelolaan tempat parkir khusus dilaksanakan oleh unit kerja dimana tempat khusus parkir berlokasi. Pelabuhan penyeberangan dikelola oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan secara operasional dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Penyeberangan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.