For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 156/PMK.05/2016 · PMK No. 156/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal dan nonkuliah tunggal program diploma, serta layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif asrama, unit penelitian dan pengabdian masyarakat, klinik, laboratorium, penggunaan fasilitas, serta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

(-)

(-)