For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1972 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Paniai Lake Minerals"

Also known as: PP 31/1972 · PP No. 31 Tahun 1972 · PP Nomor 31 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 1972Publication Date:19 Oktober 1972
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Paniai Lake Minerals"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 1972
Publication Date19 Oktober 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada P.T. "Paniai Lake Minerals" yang terlibat dalam usaha pertambangan di Irian Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung investasi besar yang diperlukan dalam usaha pertambangan yang memiliki risiko tinggi dan memerlukan pengetahuan teknis khusus. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pajak perseroan dengan tarif tertentu dan tambahan kelonggaran berupa "investment tax credit" sebesar 8% dari jumlah investasi, dengan syarat modal yang ditanam minimal US$ 75.000.000. Selain itu, kelonggaran lain dapat diberikan sesuai dengan syarat dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Indonesia dan P.T. "Paniai Lake Minerals".

(-)

(-)