Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.156.958.262.466,15 dan belanja sebesar Rp 2.205.808.327.365,39, menghasilkan defisit sebesar Rp (48.850.064.899,24). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp 201.347.878.366,01 dan pengeluaran Rp 0,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp 201.347.878.366,01. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 152.497.813.466,77.
Laporan Operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp 1.948.638.335.101,40 dan beban sebesar Rp 1.825.101.084.012,39, menghasilkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 123.537.251.089,01. Setelah memperhitungkan surplus/defisit kegiatan non operasional, surplus sebelum pos luar biasa adalah Rp 106.203.350.613,80. Surplus/defisit dari pos luar biasa adalah Rp (29.770.000,00), sehingga surplus/defisit Laporan Operasional adalah Rp 106.173.580.613,80.
Neraca per 31 Desember Tahun Anggaran 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.920.731.593.141,93, jumlah kewajiban sebesar Rp 14.377.506.372,98, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.906.354.086.768,95.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2019 sebesar Rp 152.595.589.177.93.
Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.