For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 6/2020 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 September 2020Publication Date:14 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date14 September 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.156.958.262.466,15 dan belanja sebesar Rp 2.205.808.327.365,39, menghasilkan defisit sebesar Rp (48.850.064.899,24). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp 201.347.878.366,01 dan pengeluaran Rp 0,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp 201.347.878.366,01. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 152.497.813.466,77. Laporan Operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp 1.948.638.335.101,40 dan beban sebesar Rp 1.825.101.084.012,39, menghasilkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 123.537.251.089,01. Setelah memperhitungkan surplus/defisit kegiatan non operasional, surplus sebelum pos luar biasa adalah Rp 106.203.350.613,80. Surplus/defisit dari pos luar biasa adalah Rp (29.770.000,00), sehingga surplus/defisit Laporan Operasional adalah Rp 106.173.580.613,80. Neraca per 31 Desember Tahun Anggaran 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.920.731.593.141,93, jumlah kewajiban sebesar Rp 14.377.506.372,98, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.906.354.086.768,95. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2019 sebesar Rp 152.595.589.177.93. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)