For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 6/2023 · Perka BMKG No. 6 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 September 2023Publication Date:4 September 2023
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeManajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date04 September 2023
Publication Date04 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang manajemen risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. Ruang lingkup peraturan ini meliputi infrastruktur manajemen risiko dan proses manajemen risiko di lingkungan BMKG. Infrastruktur manajemen risiko mencakup budaya risiko, struktur manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, respons risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pelaksanaan manajemen risiko, termasuk integrasi, struktur komprehensif, penyesuaian dengan keadaan organisasi, inklusivitas, dinamisme, penggunaan informasi terbaik, perhatian terhadap faktor manusia dan budaya, serta perbaikan berkelanjutan. Struktur manajemen risiko menggunakan konsep tiga lini yang terdiri dari lini pertama (Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko), lini kedua (Unit Manajemen Risiko), dan lini ketiga (Unit Pengawas Intern).

(-)

(-)