on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi
Also known as: Perda Kota Bandung 15/2002 · Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi di Kota Bandung.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Daerah Otonom, yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengurus perkoperasian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan solusi di bidang koperasi terkait dengan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi, yang sebelumnya merupakan wewenang pemerintah pusat.
Ketentuan Substansial:
Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan pengesahan atau menolak pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan. Peraturan ini mengatur persyaratan pengajuan pengesahan akta pendirian, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti akta pendirian, berita acara rapat pembentukan, bukti penyetoran modal, rencana kegiatan, neraca awal, rekomendasi lokasi kantor, dan biodata. Walikota akan meneliti anggaran dasar koperasi untuk memastikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan. Jangka waktu pengesahan akta pendirian adalah paling lama 90 hari sejak permohonan diterima lengkap.
Perubahan anggaran dasar koperasi harus berdasarkan keputusan rapat anggota. Jika perubahan menyangkut bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi, pengurus wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Walikota. Walikota akan meneliti perubahan tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Jangka waktu pengesahan perubahan anggaran dasar adalah paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap.
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah. Walikota mengumumkan pembubaran koperasi dalam Lembaran Daerah, dan status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman tersebut. Alasan pembubaran oleh pemerintah antara lain jika koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum, kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan, atau tidak melakukan kegiatan usaha selama dua tahun berturut-turut.