Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Drainase Kota Pontianak dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan keandalan pelayanan, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sistem drainase, termasuk penetapan kebijakan, pola penyelenggaraan, rencana induk, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan pemangku kepentingan, serta pengawasan dan pengendalian.
2. Perencanaan sistem drainase yang meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
3. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase yang meliputi pembangunan baru dan normalisasi.
4. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem.
5. Pemantauan dan evaluasi sistem drainase untuk mengetahui kinerja sistem secara keseluruhan.
6. Perizinan bagi setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada sistem drainase.
7. Pemberdayaan para pemangku kepentingan sistem drainase.
8. Pembiayaan penyelenggaraan sistem drainase.
9. Hak dan kewajiban setiap orang dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase.
10. Peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan sistem drainase.
11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sistem drainase.
12. Kerjasama dalam penyelenggaraan sistem drainase.
13. Larangan-larangan terkait kegiatan yang dapat merusak sistem drainase.