Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, serta penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.