For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 8/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 2011Publication Date:19 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date20 Oktober 2011
Publication Date19 Oktober 2011
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2001 Nomor 9,,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan parkir, kemampuan masyarakat, serta aspek keadilan dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi adalah sebagai berikut:

  • Sepeda motor: Rp 500,00
  • Mobil pribadi, pick up, dan sejenisnya: Rp 1.000,00
  • Bus, mikro bus, truk, dan sejenisnya: Rp 1.500,00
  • Truk gandeng, tronton, trailer, dan sejenisnya: Rp 2.000,00

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib Retribusi yang tidak dapat membayar tepat waktu dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.