on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 388 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Pastor John J. Lynch S.V.D
Also known as: Keppres 388/1961 · Keppres No. 388 Tahun 1961 · Keppres Nomor 388 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) Pastor John J. Lynch S.V.D., yang lahir di Killarney, Irlandia, pada tanggal 18 Juni 1925 dan bertempat tinggal di Jalan Pejanggih 1, Mataram Lombok, untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan diperoleh setelah Pastor John J. Lynch S.V.D. mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya, sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.