on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Also known as: Perda Kabupaten Serang 6/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang layak dan bermartabat melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di daerah perlu dilakukan secara profesional, berkualitas, berkesinambungan, dan melibatkan peran aktif masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dengan prioritas kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.