For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Serang 6/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:14 November 2022
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date14 November 2022
Publication Date14 November 2022
Place of EnactmentCiruas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang layak dan bermartabat melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di daerah perlu dilakukan secara profesional, berkualitas, berkesinambungan, dan melibatkan peran aktif masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi:

  1. Rehabilitasi Sosial: Upaya memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
  2. Jaminan Sosial: Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan eks penderita penyakit kronis agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Juga menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan.
  3. Pemberdayaan Sosial: Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, serta meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  4. Perlindungan Sosial: Mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Peraturan ini juga mengatur tentang sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dengan prioritas kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

(-)

1. Setiap orang/lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis b. penghentian sementara dari kegiatan; c. pencabutan izin; dan/atau d. denda administratif.