Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 126 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah Ternate. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta pelayanan jasa penggunaan bandar udara di luar jam operasi. Selain itu, standar ini juga mengatur tentang pelayanan jasa pemakaian garbarata, tempat pelaporan keberangkatan, kargo dan pos pesawat udara, serta penggunaan sarana dan prasarana di bandar udara. Setiap standar pelayanan harus memenuhi komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.