For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 17/2017 · Keppres No. 17 Tahun 2017 · Keppres Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2017Publication Date:19 Mei 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 2017
Publication Date19 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 20 sampai dengan 21 Mei 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden. Penugasan ini berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)