For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 25 Tahun 2008 tentang IZIN TEMPAT USAHA DAN RETRIBUSI ATASNYA

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 25/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN TEMPAT USAHA DAN RETRIBUSI ATASNYA
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBoroko

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2005 tentang Izin Tempat Usaha dan Pungutan Retribusi atasnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha (SITU) dan Retribusi atas penerbitan SITU di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan PAD melalui retribusi izin tempat usaha.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama Retribusi: Izin Tempat Usaha dan Pungutan Retribusi Atasnya.
  2. Objek Retribusi: Pemberian Izin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau badan.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Usaha.
  4. Penggolongan Retribusi: Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Prosedur Pengurusan Izin: Pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
  6. Persyaratan Izin: WNI, sehat jasmani dan rohani, fotokopi surat pemilik tanah/sertifikat, fotokopi lunas PBB/fiskal tahun berjalan, surat persetujuan tetangga, fotokopi IMB, fotokopi KTP.
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis dan luas tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai golongan perusahaan (Golongan I, II, dan III).
  8. Masa Retribusi: 1 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
  9. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, ketentuan tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.