For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau

Also known as: Permen KKP PER.32/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.32/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.51/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau (BPPBAP). BPPBAP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya. Tugas utama BPPBAP adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan perikanan budidaya air payau. Fungsi BPPBAP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian di berbagai bidang (biologi, reproduksi, genetika, dll.), pengembangan teknologi penelitian, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPBAP terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BPPBAP. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi perikanan budidaya air payau sesuai dengan keahlian masing-masing.

(-)

(-)