For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 12/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2004Publication Date:17 Maret 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date22 Maret 2004
Publication Date17 Maret 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes.)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali proses penyusunan APBDes. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Bentuk dan susunan APBDes yang terdiri dari bagian penerimaan dan pengeluaran, dimana pengeluaran dibagi menjadi belanja rutin dan belanja pembangunan. - Rincian penerimaan desa yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah daerah, bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi, sumbangan dari pihak ketiga, dan pinjaman desa. - Rincian pengeluaran rutin yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, belanja BPD, dan pengeluaran tidak terduga. - Rincian pengeluaran pembangunan yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan, prasarana produksi, prasarana pemasaran, prasarana perhubungan, prasarana sosial, dan pembangunan lain-lain. - Tata usaha keuangan desa yang mengharuskan setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam buku administrasi keuangan desa. - Mekanisme pembahasan anggaran yang melibatkan musyawarah desa, penyusunan rancangan APBDes oleh Kepala Desa, dan persetujuan dari BPD. - Penetapan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa. - Mekanisme pengawasan pelaksanaan APBDes oleh BPD.

(-)

Apabila dalam menjalankan tugasnya Bendahara Desa melakukan pelanggaran terhadap keuangan Desa maka Bendahara Desa mengganti uang yang digunakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.