For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2009Publication Date:26 Agustus 2009
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date26 Agustus 2009
Publication Date26 Agustus 2009
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan BUMDes yang profesional. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat kemandirian desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. BUMDes dapat didirikan sesuai kebutuhan dan potensi desa dengan bentuk badan hukum seperti usaha bersama, perusahaan desa, atau perseroan terbatas.
  2. Modal BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain.
  3. Kepengurusan BUMDes terdiri dari unsur Pemerintah Desa (sebagai penasehat/dewan komisaris) dan masyarakat (sebagai pelaksana operasional/dewan direksi).
  4. Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan wajib menyampaikan laporan perkembangan BUMDes kepada Bupati melalui Camat.
  5. Pembagian hasil usaha BUMDes merupakan pendapatan asli desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama BUMDes dengan pihak ketiga yang harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama setelah mendapat persetujuan tertulis dari BPD.

1. BUMDes yang sudah ada pada waktu Peraturan Daerah ini diundangkan, menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)