on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan BUMDes yang profesional. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat kemandirian desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama BUMDes dengan pihak ketiga yang harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama setelah mendapat persetujuan tertulis dari BPD.