Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 345.847.687.897,00 bertambah menjadi Rp. 373.972.924.884,29, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Semula Rp 432.846.319.708,00 bertambah menjadi Rp 464.128.394.683,65, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp 98.355.469.799,49 dan pengeluaran pembiayaan daerah tetap Rp 8.200.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan adalah Rp 0,00.
Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dan lain-lain. Lampiran peraturan ini berisi ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.