For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 10/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:2 Oktober 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date02 Oktober 2018
Place of EnactmentLumajang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan secara terencana dan berkesinambungan, serta memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan memperhatikan kondisi, potensi, permasalahan, dan aspirasi masyarakat daerah. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati. Sistematika RPJP Daerah memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi, serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan. 2. Hal-hal yang berkaitan dengan target-target kinerja yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini bersifat asumtif, sehingga apabila terjadi perubahan terhadap target-target tersebut, maka perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD untuk mendapat persetujuan dan penetapan DPRD.

(-)