on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 19/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis dan menata kelembagaan sekretariat sebagai unsur staf pemerintah daerah dan unsur pelayanan terhadap DPRD, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang terdiri dari Sub Bagian. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Administrasi Umum, Bagian Rapat dan Risalah, Bagian Hukum dan Humas, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dibentuk Staf Ahli Bupati untuk membantu tugas Bupati, yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon pejabat struktural, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara.