For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau

Also known as: Perda Kota Baubau 8/2015 · Perda Kota Baubau No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2015

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2015
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 6, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 49, serta penyisipan Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 49A. Perubahan ini mencakup perubahan nomenklatur dinas, tugas dan fungsi dinas, serta struktur organisasi dinas. Dinas-dinas yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta penambahan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pemerintahan Kota Baubau.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)