For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 33/2005 · PP No. 33 Tahun 2005 · PP Nomor 33 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:5 September 2005Publication Date:5 September 2005
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2005
Publication Date05 September 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, serta memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat. Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran. Pemerintah dapat melakukan privatisasi setelah mendapatkan persetujuan dari DPR-RI dan rencana privatisasi dituangkan dalam program tahunan yang dikonsultasikan kepada DPR-RI. Privatisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan langsung kepada investor, atau kepada manajemen dan/atau karyawan. Persero yang dapat diprivatisasi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti berada dalam industri yang kompetitif atau sektor dengan teknologi yang cepat berubah. Sebaliknya, Persero yang bergerak di sektor pertahanan, keamanan, atau yang memiliki tugas khusus dari pemerintah tidak dapat diprivatisasi.

1. Rencana privatisasi yang belum disetujui oleh DPR-RI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR-RI dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7). 2. Segala peraturan mengenai Privatisasi masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)