For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2013 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 November 2013Publication Date:4 November 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date04 November 2013
Publication Date04 November 2013
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah pentingnya menara telekomunikasi sebagai infrastruktur pendukung telekomunikasi yang memerlukan pengaturan untuk efektivitas, efisiensi, estetika lingkungan, dan keamanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan menara, mewujudkan menara yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara bersama.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban mengacu pada rencana induk menara bersama telekomunikasi.
  2. Penyediaan menara oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain sebagai perusahaan nasional.
  3. Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
  4. Persyaratan sarana pendukung (pertanahan, penangkal petir, catu daya, dll.) dan identitas hukum yang jelas.
  5. Ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu (bandara, cagar budaya, dll.) yang wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.
  6. Kewajiban memiliki izin untuk pembangunan menara dan penambahan BTS baru (Izin Lokasi/Fungsi Tata Ruang Kota, IMB Menara, Izin Gangguan/HO Menara).
  7. Hak dan kewajiban penyelenggara menara, termasuk melaksanakan kegiatan sesuai izin, memelihara, dan bertanggung jawab atas akibat yang timbul.
  8. Kewajiban mengasuransikan menara.
  9. Kewajiban membongkar menara jika tidak dimanfaatkan atau habis masa izin.
  10. Ketentuan penggunaan menara bersama (setiap menara eksisting wajib menampung minimal 2 penyelenggara, menara baru minimal 3).
  11. Penyedia menara wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan.
  12. Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  13. Pengendalian dan pengawasan oleh Dinas terkait, meliputi laporan penggunaan menara dan pengawasan kondisi struktur bangunan.

1. Menara-menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Menara pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dapat menjadi menara telekomunikasi bersama dengan menyesuaikan kekuatan kontruksi. 2. Penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun. 3. Penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, dan/atau perintah pembongkaran menara. 3. Setiap pemilik, penyedia menara, pengelola menara, dan/atau pengguna yang tidak mengindahkan sanksi administrasi diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).