Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah pentingnya menara telekomunikasi sebagai infrastruktur pendukung telekomunikasi yang memerlukan pengaturan untuk efektivitas, efisiensi, estetika lingkungan, dan keamanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan menara, mewujudkan menara yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara bersama.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban mengacu pada rencana induk menara bersama telekomunikasi.
- Penyediaan menara oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain sebagai perusahaan nasional.
- Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Persyaratan sarana pendukung (pertanahan, penangkal petir, catu daya, dll.) dan identitas hukum yang jelas.
- Ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu (bandara, cagar budaya, dll.) yang wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.
- Kewajiban memiliki izin untuk pembangunan menara dan penambahan BTS baru (Izin Lokasi/Fungsi Tata Ruang Kota, IMB Menara, Izin Gangguan/HO Menara).
- Hak dan kewajiban penyelenggara menara, termasuk melaksanakan kegiatan sesuai izin, memelihara, dan bertanggung jawab atas akibat yang timbul.
- Kewajiban mengasuransikan menara.
- Kewajiban membongkar menara jika tidak dimanfaatkan atau habis masa izin.
- Ketentuan penggunaan menara bersama (setiap menara eksisting wajib menampung minimal 2 penyelenggara, menara baru minimal 3).
- Penyedia menara wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan.
- Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Pengendalian dan pengawasan oleh Dinas terkait, meliputi laporan penggunaan menara dan pengawasan kondisi struktur bangunan.