For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 27/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2002Publication Date:28 November 2002
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date29 November 2002
Publication Date28 November 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keselarasan hubungan antara pengusaha dan tenaga kerja melalui pelayanan jasa di bidang ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, meliputi pembinaan hubungan industrial, kesejahteraan pekerja dan pencari kerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan penggunaan fasilitas pelatihan. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menerima pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan volume jumlah penggunaan tenaga kerja, kelayakan penetapan tarif, dan waktu penggunaan tenaga kerja. Untuk pengawasan pesawat uap, bejana tekan, dll., diukur berdasarkan satuan kuda dan unit. Untuk latihan kerja, diukur berdasarkan besarnya upah yang akan dibayar perusahaan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja, dengan tujuan mengganti biaya penyelenggaraan pelayanan, pengecekan, pengawasan, dan transportasi petugas.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk berbagai jenis pelayanan seperti jasa pelayanan pencari kerja, izin operasional lembaga latihan swasta, pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran kesempatan kerja bersama, pengesahan gambar rencana pembuatan dan pemasangan pesawat uap, pemeriksaan ketel uap, dan penertiban izin kerja malam bagi pekerja wanita.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
  7. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan, dipungut oleh Bendaharawan Penerima pada Dinas, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  8. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala petunjuk pelaksanaan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).