For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 13/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2002Publication Date:14 Januari 2002
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date14 Januari 2002
Publication Date14 Januari 2002
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6), khususnya yang berkaitan dengan kewenangan perencanaan pembangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 13 Tahun 2002 ini mengatur tentang susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi lembaga teknis daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi BAPPEDA dengan kebutuhan daerah. BAPPEDA merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BAPPEDA adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah. Fungsi BAPPEDA meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, serta pelayanan penunjang untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang tersebut. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Penelitian dan Pengembangan; Perencanaan Pembangunan Fisik dan Prasarana; Perencanaan Pembangunan Ekonomi; Perencanaan Sosial Budaya), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)