For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005 - 2025

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 15/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005 - 2025
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005 – 2025

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah (Bupati), RPJP Nasional dan Daerah, RPJM Nasional dan Daerah, Visi, Misi, dan RTRW. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang Program Pembangunan Daerah Periode 2005-2025 yang dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah dengan sistematika yang telah ditentukan, serta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Terakhir, Pasal 4 diubah untuk menegaskan bahwa RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan RTRW, sementara RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah, RTRW dan RPJM Nasional.

(-)

(-)