on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 11/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat dan RPJMN. Tujuan RPJMD antara lain mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Sumber dana RPJMD berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah.
Program prioritas daerah meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi daerah, peningkatan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, serta pengelolaan sumber daya alam yang lestari. Pelaksanaan RPJMD dikendalikan oleh Bupati dan Wakil Bupati, dibantu oleh Kepala Bappeda. Setiap SKPD wajib menyusun Renstra SKPD yang berpedoman pada RPJMD. RKPD menjadi acuan penyusunan Renja-SKPD dan RAPBD.