on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial
Also known as: Permensos 14/2018 · Permensos No. 14 Tahun 2018 · Permensos Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Pegawai dan institusi Kementerian Sosial, meningkatkan produktivitas kinerja Pegawai untuk percepatan pencapaian kesejahteraan sosial, serta menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat sebagai wujud kesetiakawanan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup nilai dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang harus dijunjung tinggi, meliputi berdisiplin, berkinerja, bersinergi, dan bermartabat. Setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama Pegawai. Etika dalam bernegara mencakup pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga harkat dan martabat bangsa, serta menaati peraturan perundang-undangan. Etika dalam berorganisasi meliputi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, menjaga informasi rahasia, dan membangun etos kerja. Etika dalam bermasyarakat mencakup pola hidup sederhana dan peduli terhadap lingkungan. Etika terhadap diri sendiri meliputi kejujuran, kesungguhan, dan menghindari konflik kepentingan. Etika terhadap sesama Pegawai meliputi saling menghormati tanpa membedakan latar belakang.
Peraturan ini juga mengatur penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, termasuk pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk memeriksa dugaan pelanggaran. Majelis ini berwenang memanggil Pegawai, menghadirkan Saksi, dan merekomendasikan sanksi. Pegawai yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dapat dikenakan sanksi moral berupa Pernyataan Secara Tertutup atau Pernyataan Secara Terbuka, serta tindakan administratif dan/atau disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.