For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Tulungagung 31/2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung No. 31 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2025Publication Date:30 Juli 2025
Industri Makanan & MinumanBea Cukai & KepabeananHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date30 Juli 2025
Publication Date30 Juli 2025
Place of EnactmentTulungagung

(-)

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran penerima BLT DBHCHT meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok (termasuk yang terkena PHK), serta anggota masyarakat lainnya yang mencakup petani cengkeh, buruh tani cengkeh, pekerja pendukung di pabrik rokok, dan masyarakat miskin. Kriteria penerima diutamakan bagi penduduk daerah yang belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000,00 per orang selama 5 bulan dalam 2 periode penyaluran. Proses pendataan dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank penyalur dengan mekanisme pemindahbukuan ke rekening virtual penerima. Dinas Sosial bertanggung jawab atas penyusunan laporan pelaksanaan penyaluran bantuan, sementara pengawasan dilakukan oleh Inspektorat. Pembiayaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada pos Belanja DBHCHT.

(-)

(-)