Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2011 menetapkan besaran tarif pelayanan kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen. Tarif ini mencakup pelayanan rawat inap dan penunjang medis. Pelayanan rawat inap meliputi akomodasi, administrasi rekam medis, tindakan medis, pengawasan medis/visite dokter, konsultasi, pelayanan keperawatan, pelayanan persalinan, serta pelayanan medis gigi dan mulut. Pelayanan penunjang medis meliputi pelayanan laboratorium, pelayanan radio diagnostik, pelayanan farmasi, pelayanan instalasi gizi, serta pelayanan rehabilitasi medis dan mental. Besaran tarif untuk setiap jenis pelayanan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini, yang mencakup komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. Tarif akomodasi meliputi kamar, listrik, dan air, namun tidak termasuk makan. Terdapat tarif khusus untuk tindakan medis operatif dan non-operatif, pelayanan keperawatan dengan berbagai kategori tindakan, serta pelayanan persalinan normal dan abnormal. Tarif pelayanan farmasi dihitung berdasarkan harga beli ditambah jasa sarana dan pelayanan. Tarif pelayanan instalasi gizi mencakup tarif makan per hari dan jasa konsultasi gizi.