For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 8/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 60). 2. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 51); sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 1.019.051.140.965,00 bertambah sejumlah Rp. 114.358.684.875,15 sehingga menjadi Rp. 1.133.409.825.840,15.
  • Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)