on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Wajo 8/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Ketentuan Substansial: